PENDAHULUAN
Ghosob (kudeta) adalah memanfaatkan harta/ barang/ benda milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Secara bahasa ghosob yaitu (الغصب لغة وهو أخذ الشيئ ظلما مجاهرة )[1]
mengambil suatu barang atau benda tanpa seizin pemiliknya ( zalim ) secara
terang-terangan. Secara istilah yaitu mengurangi hak orang lain secara paksa
(aniaya)[2].