PENDAHULUAN
Ghosob (kudeta) adalah memanfaatkan harta/ barang/ benda milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Secara bahasa ghosob yaitu (الغصب لغة وهو أخذ الشيئ ظلما مجاهرة )[1]
mengambil suatu barang atau benda tanpa seizin pemiliknya ( zalim ) secara
terang-terangan. Secara istilah yaitu mengurangi hak orang lain secara paksa
(aniaya)[2].
Barang siapa
yang ghosob (mengambil alih hak orang lain) berupa harta, maka ia wajib
mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, walaupun ia harus menanggung
beban pengembalian ( dengan harga) yang berlipat ganda, demikian pula kalau
terjadi kalau terjadi kerusakan, maka wajib memberikan ganti rugi kepada
pemiliknya. Dan wajib menambal kekurangan barang yang dighosob, misalnya kain
yang dipakai, atau barang yang kurang walau tidak dipakai.
PEMBAHASAN
A.
MASALAH GHOSOB
Pondok Pesantren
yang masih berbasis salafiyah, budaya saling ghosob ini seolah-olah sudah
mendaging dan sangat sulit untuk dihilangkan. Meskipun dari pengurus pondok
sudah berusaha untuk mengatasi masalah ini, tapi budaya seperti ini masih saja
terjadi setiap harinya. Padahal ghosob itu termasuk sesuatu yang subhat, belum
jelas antara haram dan halalnya. Namun ada Ulama yang menuturkan bahwa ghosob
itu termasuk dosa kecil, bahkan ada yang menegaskan termasuk dosa besar,
alasanya karena sudah tahu dosa, tapi tetap dan biasa dilakukan. Memang ghosob
terlihat perkara yang kecil, tapi menimbulkan masalah yang besar, karena pada
kenyataanya bukan hanya sesama santri yang menjadi korban, tapi tidak kurang
wali santri, bahkan tamu yang ingin meneliti kondisi pesantren juga jadi
sasaran.
Awal mula saling
ghosob di pondok pesantren biasanya seperti ini: bayangkan saja, ada santri A
datang kemasjid bawa sandal, ketika mau pulang tiba-tiba sandalnya raib, pasti santri
tersebut akan jengkel, marah dan mungkin juga akan mendoakan yang tidak baik
kepada peng-ghosob, yang lebih parah lagi jika santri itu menyimpan dendam
untuk balas ghosob sandal milik santri lain, terus dendam lagi, ghosob sandal
santri yang lain lagi, terus menerus seperti itu, Sehingga terjadilah saling
ghosob terus menerus tidak ada hentinya.
Budaya ini
sebenarnya terjadi dipicu karena hidup yang apa-apa bersama, jadi apapun yang
berada di tempat umum, artinya tidak disimpan di lemari atau sejenisnya, itu adalah milik bersama. seperti halnya dengan makanan, makanan pun
jika berada di atas lemari, atau tergletak dilantai, itu artinya InsyaAllah
Nikmat atau Selamat Menikmati meskipun baru beli, ditinggal pemilik
sebentar ke kamar mandi. Umumnya benda-benda yang berpotensi dighosob seperti:
sandal, sepatu, kaos kaki, bolpoin, peci dll.
FAKTOR
PENYABAB TERJADINYA MASALAH GHOSOB
1. Kebersamaan yang berlebihan, sehingga menganggap barang
milik orang lain adalah miliknya.
Hal ini
sangat memungkinkan aksi ghosob, contoh mudahnya bila ada seorang santri mau bepergian,
ternyata bajunya tidak ada yang terlihat bagus, kebetulan di catelan baju ada
yang bagus yang entah milik siapa, tanpa pikir panjang langsung diembat baju
tersebut. Demikian halnya dengan bolpoin, peci, celana, jika tergeletak
,seolah-olah seperti dipersilahkan memakai.
2. Kurang menjaga barang-barang milik sendiri, misalnya
meletakan sandal tidak pada tempat yang sesuai. Ini merupakan pemicu nomor dua
terjadinya ghosob, karena mungkin terjadi ghosob akibat teman lain sedang
terdesak, tiba-tiba di depan sudah ada benda yang dibutuhkan, ia pasti
mengambil kesempatan tersebut. Demikian pula dengan barang-barang lain, apabila
tidak diletakan di lemari atau tempat yang aman, pasti menjadi sasaran ghosob.
3. Aksi saling balas ghosob karena merasa jadi korban
Jika
salah satu sudah pernah dighosob, kemungkinan besar akan balas meng-ghosob
milik orang lain, karena dia akan merasa menjadi orang yang dirugikan apabila
tidak meng-ghosob teman yang lain, inilah yang mengakibatkan aksi saling ghosob
sulit diatasi.
4. Balum memiliki kesadaran, dan pengetahuan tentang bahaya
sering ghosob.
5. Belum memahami bahwa ghosob itu dosa
B.
SOLUSI MASALAH
Ghosob memang sulit sekali diatasi,
apalagi mengingat hal seperti itu sudah menjadi budaya di pondok pesantren.
Solusi yang ditemukan lumayan banyak, meskipun perlu penelitian lebih lanjut,
diantaranya yaitu :
1. Berhati-hati dengan barang-barang milik
sendiri
2.
Menyimpan dan menjaga barang-barang milik pribadi sehingga tidak menjadi
sasaran ghosob
3. Memberikan pengetahuan tentang
ghosob, bahaya-bahaya ghosob, dan akibat yang ditimbulkan jika melakukan ghosob
4. Menyadari
bahwa ghosob adalah perbuatan mendholimi orang lain, dan menghalangi atau
menyulitkan dalam menuntut ilmu terlebih di pondok pesantren.
5. Bergeraklah untuk tidak ghosob dari diri
sendiri meskipun kita menjadi korban ghosob, karena jika semua individu
menanamkan hal itu, maka akan mempermudah mengatasi budaya ghosob
6 Memberikan sangsi atau hukuman bisa
mempengaruhi jiwa atau perasaan supaya malu berbuat ghosob.
7.
Jika memang
belum juga teratasi, cara yang terakhir ini bisa diterapkan, yaitu dengan ikrar
penghalalan , misalkan dengan menghalalkan barang yang terletak di
tempat-tempat umum, seperti sandal, baju, peci, celana dan lain-lain.
C.
REKOMENDASI
Dari bebrapa
solusi di atas, penulis merekomendasikan supaya pembaca khususnya yang tinggal
di pondok pesantren, mengaplikasikan solusi tersebut.
1.
Hal pertama yang
dilakukan adalah memberikan pengatahuan kepada para santri mengenai ghosob,
bahaya-bahaya ghosob, akibat-akibat yang ditimbulkan sebab ghosob dan lain
sebagainya, tujuanya supaya para santri itu mengerti mengenai ghosob. Setelah
para santri tahu dan paham, kemudian dari pihak pengurus membuat aturan atau
larangan tentang ghosob. Untuk memperlancar aturan tersebut, maka perlu kerja
sama dengan para santri, apabila ada santri yang ketahuan ghosob, maka santri
yang harus menegurnya, atau melaporkanya pada pengurus pondok.
2.
Setelah cara
pertama dilakukan, yang kedua yaitu dengan ikrar penghalalan setiap kamar.
Caranya yaitu mengumpulkan semua anggota kamar, kemudian ikrarkan
seperti:khusus kamar ini, semua sandal yang tidak dilemari, maka halal
memkainya. Atau menggunakan kalimat lain yang serupa. Tujuan dari ikrar ini
supaya apabila ada teman satu kamar yang memakai, maka namanya sudah bukan
ghosob, dan semua anggota kamar tidak merasa didzolimi jika barang-barangnya
dipakai teman satu kamar.
D. KESIMPULAN
Ghosob
adalah memanfaatkan atau meminjam harta/benda/barang milik orang lain tanpa
izin pemiliknya. Hal-hal yang menyebabkan ghosob yaitu kurangnya pengetahuan
santri mengenai ghosob, kurang perhatian dengan barang-barang milik sendiri,
dan aksi balas-membalas ghosob karena merasa dirinya menjadi korban, serta
karena kebersamaan yang berlebihan sehingga merasa benda/barang-barang milik
orang lain juga miliknya.
E. PENUTUP
Alhamdulillah
, penulis telah menyelesaikan makalah ini dengan harapan bias bermanfaat
khususnya bagi diri penulis sendiri, bermanfaat bagi pondok pesantren. Meskipun
penulis sudah berusaha dengan maksimal tapi penulis menyadari, makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran sangat penulis
harapkan guna untuk lebih baik kedepanya.
F.
DAFTAR PUSTAKA
Syeikh Muhamad bin Qosim Al Ghozi, Syarah Fathul Qorib Almujib
Syeikh Syamsuddin Abu
Abdillah.1995.Terjemah Fathul Qorib.Surabaya:Mutiara Ilmu
artikel bagus,coba semua santri bisa membaca ini, sdikit demi sdikit mamahamkan ttg ghosob
ReplyDeleteterima kasih ustadzah.... semoga bermanfaat
Deleteijin share yaaa
ReplyDeleteSand Beach Casino – Las Vegas, NV | Sega - SunSoft
ReplyDeleteSand Beach Casino, one of the leading gaming properties in the world. Offering a unique gaming experience for fans of classic 제왕 카지노 and 1xbet unique 샌즈카지노 games, this casino